internet marketing
Lirik Lagu Sinopsis Film Gaya Hidup
Blackberry LG Mobile Nokia Samsung Sony Ericsson
Klasemen L.Italia Klasemen L.Inggris Jadwal Liga Italia Jadwal Liga Inggris
Resto Enak di Jakarta Resto Romantis di Jkt Hokben Delivery Bakmi GM Delivery PHD - Pizza Hut
Tuesday, April 6, 2010 | 5:20 AM | 0 Comments

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menggunakan ahli pemeriksaan jasa kontruksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan alternatif


Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan alternatif Argomulya-Sidorejo di PN Salatiga pada senin, 5 April 2010, terungkap bahwa auditor Badan pemeriksa Keungan (BPK) tidak menggunakan ahli pemeriksa jasa kontruksi, ketika melakukan pemeriksaan jalan.

Seharusnya pada pemeriksaan tersebut mengacu UU yang ada yang mengharuskan menggunakan tenaga ahli dari BPK atau luar, namun hal tersebut tidak dilakukan. Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Nugroho Budi Santoso SE itu menghadirkan saksi ahli Kepala Sub Auditor Mulyono. Majelis hakim terdiri atas Ahmad Rosidin SH,MM (ketua) dan Lourensius Bapa SH dan Wuryanti SH (anggota), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyawan NC SH dan Sujatmika SH.

Beberapa pertanyaan dilontarkan dari Pengacara Nugroho, Marthen Thoelle,SH kepada Joni. Penekanan terutama tidak dilibatkannya tenaga ahli di bidang konstruksi dalam pemeriksaan proyek pembangunan jalur alternatif itu. terutama dalam pengambilan sampel core drill. di samping itu, pengambilan sample dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Dijelaskan minimal dilakukan pengambilan sampel di enam titik jalan sepanjang 200 meter. tetapi dalam kasus yang menimpa CV Kencana milik Nugroho, pengambilan sampel untuk jalan sepanjang 660 meter hanya pada tujuh titik. "apakah ini sudah bisa menjadi kesimpulan?"tegas Marhen.

Joni Menjelaskan semua mekanisme yang dilakukan sudah sesuai. BPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan belanja daerah terkait proyek jalan alternatif yang merupakan bagian dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Saksi lainnya adalah Kabag Hukum Pemkot Salatiga Ardyantara SH dan konsultan Devito. Pada kasus dugaan korupsi terdakwa Nugroho Budi Santoso selaku Pemilik CV Kencana, didakwa melanggar UU Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terdapat penyimpangan dan berdasarkan audit BPK, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara Rp 276 juta.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright Berita Salatiga Hati Beriman © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.